Dampak Pelarangan Ahmadiyah Kontradiktif

Jakarta, LAWFIRMERNARATNANINGSIH.COM – Sejumlah daerah sudah mengeluarkan peraturan daerah untuk melarang kegiatan Ahmadiyah di daerahnya masing-masing seperti yang dilakukan Jawa Timur, Jawa Barat, dan Sumatera Selatan. Pemimpin tertinggi di wilayah tersebut mengeluarkan larangan kegiatan Ahmadiyah dengan alasan untuk menjaga ketertiban umum.

Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Dampak SK Gubernur terkait pelarangan kegiatan Ahmadiyah justru kontradiktif dari cita-citanya semula. Daerah-daerah yang mengeluarkan aturan tersebut justru semakin meningkat eskalasi konfliknya.

“Memang dasar untuk mengeluarkan SK atas nama ketertiban dan keamanan, tapi menurut kita itu jauh dari apa yang mereka inginkan karena faktanya setelah dikeluarkannya eskalasi kekerasan semakin terjadi,” ungkap Ketua YLBHI, Erna Ratnaningsih, Minggu (13/3/2011), saat dijumpai di kantor YLBHI, Jakarta.

Ia mencontohkan daera-daerah yang mengeluarkan peraturan lokal baik dalam bentuk Pergub, Perbup, maupun SK justru semakin berkonflik antarsesama warganya. Terutama, warga Ahmadiyah melawan sekelompok ormas yang mengatasnamakan agama.

Peraturan tersebut, menurut Erna, justru menjadi alat legitimasi untuk melakukan diskriminasi terhadap jemaah Ahmadiyah di Indonesia. “Lihat saja Jawa Barat, mulai dari tingkat kabupaten, bupatinya mengeluarkan Perbup melarang aktivitas Ahmadiyah. Hasilnya? Yang terakhir justru penyerangan lagi di Ciaruteun. Jawa Barat yang paling banyak aturan tapi yang paling sering konflik. Jadi hasilnya kontradiktif,” ungkap Erna.

Di sisi lain, daerah-daerah yang adem ayem tak meributkan keberadaan jemaah Ahmadiyah dan tidak mengeluarkan aturan pelarangan Ahmadiyah justru tampak aman tentram. Salah satu contohnya, yakni di Yogyakarta. “Di Jogja itu paling banyak warga Ahmadiyah dan di sana juga pusat pergerakan Ahmadiyah. Tapi gubernurnya enggak ikut-ikutan buat larangan, jadinya adem ayem aja kan tidak masalah,” tandas Erna.

Menurut Erna, aturan daerah yang melarang kegiatan Ahmadiyah sebenarnya tidak diperlukan. Pasalnya, warga Ahmadiyah juga memiliki hak untuk meyakini kepercayaannya dan hal itu sudah dijamin dalam konstitusi. “Pengeluaran aturan berlandaskan SKB Tiga Menteri itu salah kaprah karena di dalam SKB hanya melarang penyebaran Ahmadiyah, bukan kegiatan beribadah mereka,” ujar Erna. Aturan larangan Ahmadiyah yang dikeluarkan daerah, lanjutnya, juga sarat diskriminasi. “Harusnya aturan yang dibuat pemerintah jangan hanya ditujukan kepada Ahmadiyah tapi pada seluruh WNI karena kalau hanya Ahmadiyah saja, jelas itu diskriminatif,” tegas Erna.

Sumber : https://nasional.kompas.com/read/2011/03/13/2048134/~Nasional

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Testimonials
Subsribe weekly news

Integer posuere erat a ante venenatis dapibus posuere velit aliquet sites ulla vitae elit libero