Jakarta, LAWFIRMERNARATNANINGSIH.COM – Erna Ratnaningsih, dosen Business Law Binus, meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Brawijaya setelah mempertahankan disertasinya dengan judul: “Pengaturan hak beragama sebagai bagian hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (Non Derogable Rights) di Indonesia,” dalam ujian terbuka yang dilakukan secara online pada tanggal 24 november 2020. Erna Ratnaningsih dinyatakan lulus dengan sangat memuaskan dengan nilai IPK 3,98.
Dalam ujiannya Erna Ratnaningsih menjawab pertanyaan dari lima dosen penguji, yaitu Prof. Dr.Tatiek Sri Djatmiati, S.H.,M.S (Universitas Airlangga), Dr. Tunggul Anshari, S.H.,M.H (Universitas Brawijaya), Dr. Istislam, S.H.,M.H., (Universitas Brawijaya), Dr. Aan Eko Widiarto, S.H.,M.H (Universitas Brawijaya) dan Dr. Abdul Madjid, S.H.,M.H (Universitas Brawijaya).
Dalam pertahanannya, Erna menjelaskan bahwa hak kebebasan beragama, diatur dalam pasal 18 Universal Declaration of Human Rights, merupakan hak yang fundamental. Di Indonesia, hak kebebasan beragama tersebut telah diatur dalam Pasal 28I UUD 1945 yang menyatakan hak beragama sebagai bagian dari hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, sesuai dengan konsep non-derogable rights di dalam hukum internasional.
Namun, dalam pelaksanaannya, hak beragama di Indonesia telah dibatasi oleh lima undang-undang, yaitu UU Penodaan Agama, UU Perkawinan, UU Administrasi Kependudukan, UU Pengolaan Zakat, dan UU Pengadilan Agama. Dalam beberapa putusan terkait undang-undan tersebut, Mahkamah Konstitusi menilai bahwa pembatasan dari hak kebebasan agama oleh lima undang-undang tersebut tidak melanggar hak konstitusional yang dinikmati warga Indonesia.
Yang dipermasalahan oleh Erna Ratnaningsih dalam disertasinya, bukan pembatasan dari hak kebebasan beragama di Indonesia, tetapi fakta bahwa putusan MK tersebut tidak menyajikan parameter jelas mengenai hak kebebasan agama sebagai non-derogable right, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan. Menurut dia, sangat dibutuhkan perubahan konstitusi dan perubahan hukum mengenai pembatasan hak beragama dan interpretasi hukum pasal-pasal HAM, termasuk kaitannya dengan prinsip-prinsip hukum Internasional, untuk menghindari multi-tafsir dari hak fundamental tersebut.
Erna Ratnaningsih dibimbing oleh Prof. Dr. Sudarsono, S.H.,M.S sebagai promotor dan Dr. Muchamad Ali Safaat, S.H.,M.H dan Dr. Moh. Fadli, S.H.,M.H sebagai ko-promotor.
Selamat dan Sukses Ibu Erna Ratnaningsih!