JAKARTA, LAWFIRMERNARATNANINGSIH.com – Wakil Ketua Komisi Kejaksaan RI Erna Ratnaningsih mengatakan bahwa sering kali jaksa penuntut umum (JPU) “kena getah” dalam sebuah proses peradilan pidana.
Erna menjelaskan, kena getah yang dimaksud adalah berkas perkara hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian tidak kuat sehingga kalah di pengadilan atau vonis yang lebih rendah dari dakwaan.
“Inilah yang sering kali terjadi, di mana jaksa penuntut umum kena getahnya penyidik polisi dalam proses pidana. Penyidik Polri yang mengusut, tapi jaksa penuntut yang kena kalau vonisnya rendah,” ujar Erna dalam acara diskusi di bilangan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (20/9/2015).
Kena getah tersebut, menurut Erna, terjadi lantaran kejaksaan atau penuntut umum tidak memiliki wewenang untuk turut serta dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara di kepolisian sejak tahap awal. Di sisi lain, penyidik kepolisian sering kali tak profesional dalam menjalankan tugasnya. Misalnya, keterangan saksi palsu, kurang alat bukti, dan rekayasa kasus. Tidak ada pengawasan dalam proses itu.
“Harusnya kan diatur, ketika misalnya polisi hanya memeriksa saksi yang memberatkan tersangka, ya kejaksaan atau penuntut dapat memeriksa saksi yang counter itu. Jadi semua saling mengawasi,” ujar Erna.
Erna menyebut kondisi itu adalah kelemahan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Oleh sebab itu, dia berharap revisi UU KUHAP ke depan dapat memperbaiki kondisi tersebut demi terciptanya penegakan hukum yang adil dan transparan. “Kami mendorong revisi KUHAP yang saat ini sedang dilakukan menempatkan kejaksaan sebagai leader (pemimpin) penanganan perkara,” ujar Erna.